• JL. ABDUL RAHMAN SALEH NO. 24

  • 021-3441008, 0811-9222-656

  • presidentialhospital@rspadgs.net dan customercare@rspadgs.net (Untuk Pengaduan)

  • Rabu, 17 November 2021 Pimpinan dan seluruh warga Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang prima, profesional dan bebas dari korupsi. Bantu kami mewujudkannya dengan melaporkan segala bentuk tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan rumah sakit. RSPAD Gatot Soebroto siap untuk Zona Integritas WBK dan WBBM!
PEMBUKAAN SIDANG KREDENSIAL/REKREDENSIAL NAKES LAIN TAHUN 2024

PEMBUKAAN SIDANG KREDENSIAL/REKREDENSIAL NAKES LAIN TAHUN 2024

Selasa, 26 Maret 2024 Administrator

RSPAD Gatot Soebroto – Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto mengadakan acara “Pembukaan Sidang Kredensial/Rekredensial Tenaga Kesehatan (Nakes) Lain RSPAD Gatot Soebroto Tahun 2024”, di Auditorium dr. R.M. Partomo, Lt. VI Gedung Prof. Dr. Satrio, Selasa, 26 Maret 2024. Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL (K)., M.A.R.S diwakili oleh Dirprofnakes RSPAD Gatot Soebroto, Brigadir Jenderal TNI dr. Bima Wisnu Nugraha, Sp.THT., M.Kes dalam sambutannya mengungkapkan bahwa untuk melindungi hak-hak pasien dan tenaga kesehatan lain, maka komite tenaga kesehatan lain perlu melakukan kredensial/rekredensial untuk menjaga mutu profesi, menangani pelanggaran etik dan disiplin tenaga kesehatan lain serta memberikan rekomendasi tentang kewenangan klinis bagi setiap tenaga kesehatan lain sesuai kompetensinya. 

Peran dan tugas RSPAD Gatot Soebroto dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada Prajurit, Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dan masyarakat umum bukanlah tugas yang mudah. Karena itu untuk mewujudkan optimalisasi dalam peran dan tugas tersebut tentunya harus ditopang dengan profesionalisme serta semangat pengabdian yang tinggi, tekun, kerja keras dan kejujuran, bahkan pengorbanan semua unsur termasuk pimpinan dalam mendukung tugas pokok secara efektif dan efisien. 

Mencermati Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Oleh sebab itu, keselamatan pasien menjadi tujuan utama dalam setiap pelayanan pasien di rumah sakit. Salah satu cara menjamin keselamatan pasien adalah dengan mencegah terjadinya kecelakaan medis akibat inkompetensi tenaga medis maupun tenaga profesional kesehatan lain di rumah sakit. 

Redaksi    : Sub Diassa Unit Pen/PKRS
Penulis    : Administrator